Komisi III DPRD Kota Hearing Pejabat Pemerintah Kota terkait Pasar Pagar Dewa

Komisi III DPRD Kota Hearing Pejabat Pemerintah Kota terkait Pasar Pagar Dewa

\"HearingBENGKULU, BE - Hasil konsultasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bengkulu ke Kementerian Koperasi dan UKM RI menghasilkan sejumlah catatan tertentu. Diantaranya pemutihan utang sebesar Rp 3 miliar yang dikucurkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk pembangunan Pasar Pagar Dewa. \"Karena memang kondisinya pernah pailit usai dilanda kebakaran, maka Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempersoalkan bila utang tersebut tidak dikembalikan,\" kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi SAg, usai melakukan hearing dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota terkait Pasar Pagar Dewa, Kamis (2/4). Hanya saja, politisi Golkar ini melanjutkan, pengajuan pemutihan tersebut menjadi hak dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, bukan dari Koperasi Bangun Wijaya. Dengan demikian, keinginan Koperasi Bangun Wijaya sebagai pihak pengelola Pasar Pagar Dewa agar ada dana ganti rugi atas pengambilalihan pasar tersebut menjadi tidak relevan. \"Disamping itu, bila pihak koperasi yang lama juga tidak menjalani prinsip-prinsip perkoperasian yang baik, maka pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI juga mempersilahkan agar pengelolanya diganti. Tapi itu juga dengan syarat-syarat yang berat. Bukan koperasi yang baru didirikan satu atau dua tahun. Tapi oleh koperasi yang bonafit, yang bisa mensejahterakan anggotanya,\" tandasnya. Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi ini, sambung Mardensi, Komisi III DPRD Kota meminta kepada Asisten III Setda Kota, Ir H Fachriza Razie untuk mengkoordinir dinas terkait melakukan evaluasi terhadap Koperasi Bangun Wijaya. \"Mengingat bahwa MoU-nya akan habis bulan September 2015 ini, maka kita minta kepada Pemerintah Kota agar segera mengkoordinir instansi terkait dengan meminta tim khusus penanganan Pasar Pagar Dewa,\" imbuhnya. Senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman SSos. Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota harus segera menyusun sejumlah langkah strategis sebelum kontrak perjanjian pengelolaan Pasar Pagar Dewa berakhir. \"Mengingat bahwa tiga bulan atau selambat-lambatnya sebulan sebelum kontrak tersebut berakhir, Koperasi Bangun Wijaya harus menyerahkan seluruh aset-aset pasar kepada pihak Dinas Koperasi,\" singkap Sudisman. Ia juga berharap agar Pemerintah Kota tidak membuat kontrak kerjasama yang terlalu panjang dengan pihak ketiga. Menurutnya, masa yang paling ideal untuk sebuah perjanjian kerjasama adalah lima tahun atau sesuai dengan masa kepemimpinan kepala daerah. \"Setiap lima tahun, seluruh kerjasama harus dievaluasi kembali. Bila memang sebuah kerjasama itu tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah harus segera di evaluasi dan kalau memang pengelolanya sudah tidak bisa diandalkan lagi, maka bisa langsung kita ganti,\" demikian Sudisman. (andri/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: